TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
PENGURUS PGRI PROVINSI SUMATERA
BARAT
a. Pengurus Harian
1. Ketua
(1) Ketua mempunyai
tugas pokok memimpin PGRI Provinsi Sumatera Barat,
merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas PGRI Provinsi Sumatera Barat berdasarkan
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
(2) Berdasarkan tugas pokok di atas, Ketua mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan
perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan
organisasi pada semua jenjang dan tingkatan.
b. Pelaksanaan
pemberdayaan pengurus dalam merumuskan, melaksanaan dan mengevaluasi kebijakan
organisasi.
c.
Pembinaan penyelenggaraan administrasi kegiatan
meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program, memberikan
pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
d. Pengaturan layanan
organisasi meliputi layanan
kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota
PGRI, tenaga kependidikan, anak lembaga dan badan khusus, himpunan profesi dan
keahlian sejenis, Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat, anggota masyarakat, organisasi guru dan tenaga kerja di
Provinsi Sumatera Barat.
e. Pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
f.
Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas pada lingkungan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
(3) Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut, Ketua mempunyai tugas:
a. Memimpin PGRI
Provinsi Sumatera Barat dalam segala program, kebijakan dan kegiatan
organisasi.
b. Memimpin rapat-rapat, yaitu rapat pengurus harian,
rapat pleno, rapat khusus.
c.
Menetapkan kebijakan organisasi dengan persetujuan
pleno PGRI Provinsi Sumatera Barat, mengatur dan mengendalikan segala kegiatan
PGRI Provinsi Sumatera Barat.
d. Bertindak untuk dan
atas nama PGRI ke dalam dan keluar sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PGRI.
e. Menyusun rencana
kerja PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
f.
Memantau dan mengendalikan kegiatan PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
g. Mengkoordinasikan,
memotivasi, mengarahkan, membina dan mengevaluasi kegiatan PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
h. Menjalin hubungan
yang harmonis dengan organisasi profesi, lembaga/instansi pemerintah maupun
swasta.
i. Mendorong,
mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi hubunganPGRI Provinsi Sumatera
Barat dengan Anak Lembaga dan Badan Khusus, Himpunan Profesi, Badan Penasehat,
dan Dewan Kehormatan Organisasi dan Pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
j. Memimpin rapat-rapat
PGRI Provinsi Sumatera Barat dan rapat-rapat lain sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
k. Menerima laporan dan
pertanggungjawaban anggota pengurus PGRI Provinsi Sumatera Barat.
l.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas PGRI Provinsi Sumatera Barat kepada
Konferensi Kabupaten.
(4) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tugas-tugas Ketua dapat didelegasikan sebagian
kepada para wakil Ketua untuk membantu Ketua.
2. Wakil Ketua
(1) Wakil Ketua
mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, memimpin, membina, mengatur,
merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Ketua Biro yang
dikoordinasikannya.
(2) Berdasarkan tugas
pokok tersebut di atas, para Wakil Ketua mempunyai fungsi:
·
Pelaksanaan perencanaan kebijakan,
pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan organisasi.
·
Pelaksanaan perencanaan,
pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan Ketua Biro.
·
Pelaksanaan penyusunan program kerja
bersama Ketua Biro yang dibidanginya.
·
Pembinaan penyelenggaraan
administrasi kegiatan Ketua Biro meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis
data, merumuskan program memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
·
Pengaturan pelayanan organisasi sesuai dengan
bidangnya, meliputi pelayanan kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota
PGRI, tenaga kependidikan, anak lembaga dan badan khusus, himpunan profesi dan
keahlian sejenis, Pemerintahan Negara Republik Indonesia, anggota masyarakat,
organisasi guru dan tenaga kerja nasional maupun internasional.
·
Pelaksanaan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan tugas Ketua Biro.
·
Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
(3) Berdasarkan tugas
pokok dan fungsi tersebut, Wakil Ketua mempunyai tugas:
a. Mewakili Ketua
apabila Ketua berhalangan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Ketua.
b. Melaksanakan
penyusunan program kerja bersama Ketua Biro yang dikoordinasikannya.
c.
Membantu Ketua dalam pembinaan penyelenggaraan
administrasi kegiatan Ketua Biro, meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data, merumuskan program, memberikan
pengarahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
d. Membantu Ketua dalam
pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan dan pengembangan
Ketua Biro.
e. Membantu Ketua dalam
pengaturan pelayanan organisasi sesuai dengan bidangnya, meliputi pelayanan
kepada guru anggota PGRI, guru yang bukan anggota PGRI, tenaga kependidikan,
Anak Lembaga dan Badan Khusus,
Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis, Pemerintah Negara Republik Indonesia,
anggota masyarakat, dan organisasi
guru.
f.
Membantu Ketua dalam pelaksanaan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan Ketua Biro.
g. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
h. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada
Ketua.
i. Pembagian koordinasi Wilayah dan Biro sebagai berikut:
1) Wakil Ketua I, mengkoordinasikan: Wilayah:
§ Kabupaten Tanah Datar
§ Kota Padang
§ Kota Sawahlunto
§ Kota Solok
Biro:
§ Pengembangan Profesi
dan Karier Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
§ Komunikasi dan Informasi
§ Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi
2)
Wakil Ketua II, mengkoordinasikan:
Wilayah:
§ Kabupaten Agam
§ Kabupaten Lima Puluh Kota
§ Kabupaten Solok
§ Kota Payakumbuh
Biro:
§ Kerjasama dan Pengembangan Usaha
§ Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan
§ Hubungan Antar
Lembaga
3)
Wakil Ketua III, mengkoordinasikan:
Wilayah:
§ Kabupaten Dharmasraya
§ Kabupaten Kepulauan Mentawai
§ Kabupaten Pesisir
Selatan
§ Kabupaten Solok
Selatan
Biro:
§ Kaderisasi dan Organisasi
§ Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
§ Pembinaan dan Pengembangan Lembaga
Pendidikan
4)
Wakil Ketua IV, mengkoordinasikan:
Wilayah:
§ Kabupaten Padang
Pariaman
§ Kabupaten Pasaman
§ Kabupaten Pasaman
Barat
§ Kota Pariaman
Biro:
§ Penegakan Kode Etik dan Advokasi
§ Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi
§ Pembinaan Mental
dan Karakter Bangsa
5)
Wakil Ketua V, mengkoordinasikan:
Wilayah:
§ Kabupaten Sijunjung
§ Kota Bukittinggi
§ Kota Padang
Panjang
Biro:
§ Pemberdayaan Perempuan
§ Olahraga, Seni dan Budaya
§ Pembinaan dan Pengambangan PAUDNI, Pendidikan
Khusus dan Non Formal
3. Sekretaris Umum
1)
Sekretaris Umum mempunyai tugas pokok memimpin,
merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan
mengevaluasi pelaksanaan kesekretariatan.
2)
Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud,
Sekretaris Umum mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan
dan pengembangan organisasi.
b. Pelaksanaan perencanaan kebijakan, pengendalian, pembinaan, pembaharuan
dan pengembangan kesekretariatan.
c. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program
kerja PGRI Provinsi Sumatera Barat
d. Pelaksanaan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
e. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan sistem
informasi PGRI.
f.
Pengaturan pelayanan kesekretariatan bagi PGRI
Provinsi Sumatera Barat dan berbagai pihak yang berhubungan dengan PGRI
Provinsi Sumatera Barat.
g. Pelaksanaan tertib
administrasi, organisasi, personal dan operasional di lingkungan PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
h. Pelaksanaan kegiatan
administrasi organisasi, personalia, keuangan dan kerumahtanggaan.
i. Pelaksanaan penyusunan program kerja kesekretariatan.
j. Pelaksanaan kegiatan
dalam bidang administrasi persuratan.
3)
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas,
Sekretaris Umum mempunyai tugas:
a) Mengkoordinasikan semua
kegiatan organisasi PGRI Provinsi Sumatera Barat.
b) Membantu kelancaran
tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua dan kegiatan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
c) Mewakili Ketua
apabila Ketua berhalangan berdasarkan mandat yang diterima.
d) Menyusun program
kerja organisasi berdasarkan program umum hasil
Konferensi Provinsi PGRI XXII dengan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan
program kerja Ketua Biro.
e) Memimpin,
mengkoordinasi, melaksanakan, mengendalikan sekretariat PGRI Provinsi Sumatera
Barat.
f) Merencanakan,
melaksanakan program, mengendalikan, membina, sekretariat.
g) Melaksanakan
koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
h)
Melaksanakan pengelolaan administrasi dan sistem informasi PGRI.
i)
Mengatur layanan kesekretariatan bagi pengurus PGRI
Provinsi Sumatera Barat dan berbagai pihak yang berhubungan dengan PGRI
Provinsi Sumatera Barat.
j)
Melaksanakan tertib administrasi, organisasi, personal, keuangan
dan operasional di lingkungan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
k) Melaksanakan
tugas-tugas lain dari Ketua sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga PGRI.
4)
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum dibantu
oleh Wakil Sekretaris Umum.
4. Wakil Sekretaris Umum
1)
Wakil sekretaris Umum mempunyai tugas pokok membantu
sekretaris umum melaksanakan pengelolaan kesekretariatan, administrasi
persuratan, personalia dan tugas-tugas sekretaris umum lainnya.
2)
Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Wakil
Sekretaris Umum mempunyai fungsi:
a) Penyusunan program
kerja kesekretariatan bersama Sekretaris Umum.
b) Pelaksanaan dalam
bidang administrasi persuratan bersama Sekretaris Umum.
c) Pengkoordinasian
penyusunan rencana program PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Sekretaris
Umum.
d) Pelaksanaan
koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PGRI Provinsi
Sumatera Barat bersama Sekretaris Umum.
e) Pelaksanaan
pengelolaan administrasi dan system informasi PGRI bersama Sekretaris Umum.
f) Pengaturan layanan
kesekretariatan bagi PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama dan berbagai pihak
yang berhubungan dengan PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Sekretaris Umum.
g) Pelaksanaan tertib
administrasi, organisasi, personalia dan operasional di lingkungan PGRI
Provinsi Sumatera Barat bersama Sekretaris Umum.
3)
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Wakil Sekretaris
Umum mempunyai tugas:
a)
Membantu semua tugas
Sekretaris Umum.
b) Mewakili Sekretaris
Umum apabila Sekretaris Umum berhalangan sesuai dengan kebijakan yang
ditentukan.
5. Bendahara
1)
Bendahara mempunyai tugas pokok memimpin,
merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas kebendaharaan.
2)
Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini, Bendahara mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana
anggaran belanja PGRI Provinsi Sumatera Barat.
b. Pengelolaan
administrasi keuangan, pembayaran biaya perjalanan personalia PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
c.
Pelaksanaan, penggalian, pencarian dan pengembangan
sumber- sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI
Provinsi Sumatera Barat.
d. Pelaksanaan tertib
administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota
tepat waktu.
e. Pengkoordinasian
pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.
f.
Penyiapan bahan serta penyusunan evaluasi dan
pelaporan keuangan.
3)
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi,
Bendahara mempunyai tugas:
a. Menyusun Rencana
Anggaran Belanja (RAB) PGRI Provinsi Sumatera Barat.
b. Mengelola
administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI
Provinsi Sumatera Barat.
c.
Menggali, mencari dan mengembangkan sumber-sumber
dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI Provinsi
Sumatera Barat.
d. Melaksanakan tertib
administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota
tepat waktu.
e. Mengkoordinasikan
pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.
f.
Menyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi dan
pelaporan keuangan.
4)
Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara dibantu oleh
seorang Wakil Bendahara, dan bertanggung jawab kepada Ketua.
6. Wakil Bendahara
1)
Wakil Bendahara mempunyai tugas membantu Bendahara
dalam merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas kebendaharaan.
2)
Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Wakil
Bendahara mempunyai fungsi:
a. Penyusunan Rencana
Anggaran Belanja PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Bendahara.
b. Pengelolaan
administrasi keuangan, pembayaran gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI
Provinsi Sumatera Barat bersama Bendahara.
c. Penggalian,
pencarian dan pengembangkan sumber-sumber dana dan sarana lainnya untuk
menunjang pelaksanaan program PGRI Provinsi Sumatera Barat bersama Bendahara.
d. Pelaksanaan tertib
administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran anggota
tepat waktu bersama Bendahara.
e. Pengkoordinasian
pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting bersama Bendahara.
f. Penyiapkan bahan dan
penyusunan evaluasi dan pelaporan keuangan
bersama Bendahara.
3)
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi,
wakil bendahara mempunyai
tugas:
a. Membantu penyusunan
rencana anggaran belanja PGRI Provinsi Sumatera Barat.
b. Membantu pengelolaan administrasi keuangan,
pembayaran gaji karyawan dan pejalanan personalia PGRI Provinsi Sumatera Barat.
c.
Membantu penggalian, pencarian dan pengembangkan
sumber- sumber dana dan sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan program PGRI
Provinsi Sumatera Barat.
d. Membantu pelaksanaan
tertib administrasi keuangan dan mengusahakan optimalisasi pembayaran iuran
anggota tepat waktu.
e. Membantu
pengkoordinasian pembayaran iuran anggota dengan pengurus cabang dan ranting.
f.
Membantu penyiapkan bahan dan penyusunan evaluasi
dan pelaporan keuangan.
4)
Dalam menjalankan tugasnya Wakil Bendahara bertanggungjawab
kepada Bendahara.
B. Ketua Biro
a.
Umum
1)
Ketua Biro mempunyai tugas pokok merencanakan,
mengatur, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas sesuai dengan Ketua Bironya masing-masing.
2)
Berdasarkan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pasal pasal ini, secara umum Ketua Biro mempunyai fungsi:
a) Pelaksanaan
penjabaran program umum hasil Konferensi Konferensi Provinsi ke XXII ke dalam
rencana kegiatan sesuai dengan Ketua Bironya masing-masing.
b) Pelaksanaan program
yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya.
c) Pemberian petunjuk
teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Provinsi
Sumatera Barat kepada Pengurus PGRI
Kabupaten/Kota se- Provinsi Sumatera Barat.
d) Pelaksanaan
kerjasama dengan organisasi profesi atau lembaga/instansi pemerintah yang
berkaitan dengan bidang masing- masing.
3)
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Ketua sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
4)
Pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya, dan menyampaikan kepada Wakil Ketua yang membidanginya melalui
Sekretaris Umum.
b. Khusus
1. Ketua Biro Kaderisasi dan Organisasi
Mempunyai Tugas:
a. Menjabarkan program
umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam
rencana kegiatan.
b. Menyusun tatalaksana
dan pedoman pengelolaan organisasi yang berlaku se- Provinsi Sumatera Barat
bersama Sekretaris Umum.
c. Menata, menertibkan,
memperbaiki kartu anggota dengan masa berlaku 5 tahun bersama Sekretaris Umum.
d. Menyusun pedoman
latihan kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI se- Provinsi Sumatera Barat.
e. Mengadakan latihan
kepemimpinan dan kaderisasi bagi PGRI se Provinsi Sumatera Barat.
f. Memberikan petunjuk
teknis dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Pengurus PGRI Provinsi
Sumatera Barat kepada
pengurus PGRI Cabang se- Provinsi Sumatera Barat.
g. Mengadakan kerjasama
dengan organisasi profesi atau lembaga/instansi pemerintah yang berkaitan
dengan bidang organisasi dan kaderisasi.
h. Melaksanakan tugas-tugas
organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya
berdasarkan AD/ART PGRI.
i.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Ketua Biro organisasi dan kaderisasi.
j.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Organisasi
dan Kaderisasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua III
2. Ketua Biro Pengembangan Profesi
dan Karier Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mempunyai Tugas:
(1)
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
(2)
Memperjuangkan terlaksananya sertifikasi guru secara lancar.
(3) Memperjuangkan
perbaikan nasib guru melalui penilaian hasil kinerja dan sertifikasi bagi guru
melalui PGRI sebagai lembaga sertifikasi atau dibentuknya lembaga sertifikasi
guru.
(4) Mengadakan
lomba-lomba keterampilan guru yang berhubungan dengan kinerja profesinya.
(5) Mengadakan kerjasama
yang harmonis dengan Dinas Pendidikan, instansi pemerintah lainnya dan swasta
dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru.
(6)
Mengkoordinasikan
kegiatan himpunan profesi
dan keahlian sejenis.
(7) Melaksanakan
tuga-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi
lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
(8) Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Pengembangan Profesi dan
Karier Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(9) Dalam melaksanakan
tugasnya Ketua Biro Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I
3. Ketua Biro Penegakan Kode Etik dan Advokasi
Mempunyai Tugas:
a. Menjabarkan program
umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam
rencana kegiatan.
b. Melakukan
sosialisasi Kode Etik Guru kepada pengurus PGRI maupun anggota.
c. Melakukan pembinaan
kepada guru yang melakukan pelanggaran kode etik.
d. Mengkoordinasikan
aksi-aksi perjuangan guru dengan mengadakan lobi dan pernyataan pada publik
melalui media massa dan cara lain yang santun dan sesuai dengan ketentuan
perundangan.
e. Melaksanakan tugas-tugas
organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya
berdasarkan AD/ART PGRI.
a. Melaksanakan
penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Penegakan Kode
Etik dan Advokasi.
b. Dalam melaksanakan
tugasnya Ketua Biro Penegakan Kode Etik, berkoordinasi dengan Wakil Ketua IV
4. Ketua Biro Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Mempunyai Tugas:
f. Menjabarkan program
umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
g. Memperjuangkan
perlindungan guru dari tekanan dan ancaman pihak lain dalam melaksanakan tugas
dan kehidupan di masyarakat.
h. Memperjuangkan diperolehnya bantuan dan perlindungan bagi guru yang
tertimpa musibah.
i. Memberikan perlindungan dan mengupayakan bantuan
hukum bagi guru.
c.
Mendampingi dan membela
guru yang mengalami
permasalahan hukum.
d.
Mengkoordinasikan
kegiatan LKBH PGRI.
e.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat
pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
f.
Melaksanakan penyusunan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Bantuan Hukum
dan Perlindungan Profesi.
g.
Dalam melaksanakan tugasnya
Ketua Biro Bantuan
Hukum dan Perlindungan Profesi
berkoordinasi dengan Wakil Ketua IV
5. Ketua Biro Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Mengadakan berbagai penelitian tentang kondisi pendidikan pada umumnya dan kondisi guru di Provinsi Sumatera Barat.
c.
Mempublikasikan berbagai temuan penelitian tentang
pendidikan dan guru melalui jurnal ilmiah/majalah yang diterbitkan oleh PGRI.
d.
Bekerjasama dengan berbagai
pihak dalam maupun luar Provinsi untuk melakukan penelitian dalam
berbagai bidang.
e.
Mengembangkan berbagai model dan konsep-konsep terbaru
dalam bidang pendidikan terutama yang menunjang profesionalitas guru.
f.
Mengembangkan model pengelolaan organisasi PGRI yang modern dengan berbasis pada teknologi
informasi.
g.
Mengembangkan gagasan-gagasan baru dan pemikiran
yang inovatif melalui hasil kajian dan penelitian.
h.
Melaksanakan kerjasama dengan organisasi sosial dan organisasi kemanusiaan yang ada di
Provinsi Sumatera Barat.
a. Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno
atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
b. Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Ketua Biro Penelitian dan Pengabdian.
c. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Ketua Biro Penelitian dan Pengabdian berkoordinasi dengan Wakil Ketua III
6. Ketua Biro Pembinaan dan Pengembangan Lembaga
Pendidikan Mempunyai Tugas:
a. Menjabarkan program
umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam
rencana kegiatan.
b.
Melakukan pendataan Lembaga Pendidikan/Sekolah PGRI
yang berada di Provinsi Sumatera Barat.
c. Melakukan pembinaan
Lembaga Pendidikan/Sekolah PGRI yang berada di Provinsi Sumatera Barat.
d.
Memfasilitasi pengembangan dan akreditasi Lembaga
Pendidikan/Sekolah PGRI yang berada di Provinsi Sumatera Barat
e. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya
berdasarkan AD/ART PGRI.
f.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Ketua Biro Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan.
g.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Ketua Biro
Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan berkoordinasi dengan Wakil Ketua
III
7. Ketua Biro Kerjasama dan Pengembangan Usaha Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Melaksanakan kerjasama dengan
PGRI Provinsi lain.
c.
Mengadakan kerja sama dengan organisasi lain atau instansi
yang relevan.
d.
Menghadiri kegiatan-kegiatan organisasi lain maupun kegiatan
lain dalam bidang pendidikan.
e.
Mengusahakan diperolehnya bantuan
dana dari organisasi atau instansi yang relevan.
f.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat
pleno dan forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
g.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Ketua sesuai dengan
AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan penyusunan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Kerjasama dan
Pengembangan Usaha.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Kerjasama dan Pengembangan
Usaha berkoordinasi dengan Wakil Ketua II
8. Ketua Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Menyusun rencana dan melaksanakan perjuangan peningkatan
kesejahteraan guru.
c.
Mengkoordinasikan,
mendorong dan mengembangkan koperasi guru.
d. Menjalin kerjasama
yang harmonis dengan kantor yang menangani Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah, Badan Usaha Swasta, dan Organisasi Serikat Pekerja Indonesia.
e. Melaksanakan
kerjasama dengan rumah sakit, perusahaan transportasi dan pelayanan umum agar
memberikan fasilitas keringanan bagi guru.
f. Melaksanakan program
pemberian penghargaan secara periodik bagi guru yang berprestasi dan
bededikasi.
g.
Mengadakan pelatihan tentang
ketenagakerjaan bagi guru.
h.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan induk koperasi PGRI.
i.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat
pleno atau forum organisasi lainnya bedasarkan AD/ART PGRI.
j.
Melaksanakan penyusunan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Kesejahteraan
dan Ketenagakerjaan.
k.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan
berkoordinasi dengan Wakil Ketua II
9. Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Melaksanakan pelatihan kepemimpinan perempuan.
c.
Mengadakan kerjasama dengan instansi yang menangani
Pemberdayaan Perempuan.
d.
Melaksanakan kerjasama dengan organisasi wanita seperti Dharma Wanita, Kowani, BKOW, PKK dan
organisasi perempuan lainnya.
e.
Mengadakan seminar, lokakarya, diskusi dan advokasi
tentang peranan perempuan
dalam kehidupan bangsa.
f.
Melaksanakan kursus-kursus keterampilan dalam usaha meningkatkan
kualitas keilmuan dan keterampilan guru perempuan.
g.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat
pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan penyusunan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Pemberdayaan
Perempuan.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya
Ketua Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan berkoordinasi dengan Wakil Ketua
V
10. Ketua Biro Komunikasi dan Informasi
Mempunyai Tugas:
a. Menjabarkan program
umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam
rencana kegiatan.
b. Mempulikasikan
pemberitaan kegiatan PGRI di Website, dan Media sosila
c. Melaksanakan
kampanye yang berkaitan dengan pentingnya peran guru dan pendidikan pada
umumnya.
d. Memberikan
penerangan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan
pendidikan dan PGRI tentang peranan dan pelaksanaan program PGRI.
e. Menjalin kerjasama
dengan Dinas yang menangani Informasi
dan Komunikasi serta media massa dalam mengembangkan program PGRI.
f.
Mengadakan latihan jurnalistik/penulisan ilmiah populer bagi guru anggota PGRI.
g.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat
pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan penyusunan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Komunikasi
dan Informasi.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya
Ketua Ketua Biro informasi dan komunikasi berkoordinasi dengan Wakil
Ketua I
11. Ketua Biro Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Menata dan menertibkan pendataan keanggotan PGRI.
c.
Menata, menertibkan, memperbaiki kartu anggota dengan masa
berlaku.
d.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat
pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
e.
Melaksanakan penyusunan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Keanggotaan
dan Digitalisasi Organisasi.
f.
Dalam melaksanakan tugasnya
Ketua Keanggotaan dan Digitalisasi
Organisasi berkoordinasi dengan Wakil Ketua I
12. Ketua Biro Olahraga, Seni dan Budaya Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Mengkoordiansikan
kegiatan olahraga, seni dan budaya di lingkungan
PGRI.
c.
Melaksanakan Pekan Olahraga
dan Seni setiap
tahun.
d.
Mengadakan pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya, simposium dan diskusi tentang
keolahragaan, seni dan budaya.
e.
Mengadakan lomba-lomba olahraga
dan seni dan budaya yang bersifat khusus.
f.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat
pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
g.
Melaksanakan penyusunan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Biro Olahraga,
Seni dan Budaya.
h.
Dalam melaksanakan tugasnya
Ketua Biro Olahraga,
Seni dan Budaya berkoordinasi
dengan Wakil Ketua V
13. Ketua Biro Pembinaan Mental dan Karakter
Bangsa Mempunyai Tugas:
a. Menjabarkan program
umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalama rencana kegiatan.
b.
Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Kementerian
Agama dalam pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan.
c. Melakasanakan
program pengintegrasian guru agama dan guru sekolah umum di bawah koordinasi
PGRI.
d.
Mengadakan kegiatan bersama secara integrative
antara guru di bawah Dinas Pendidikan Provinsi dan guru di bawah
KementerianAgama Provinsi dalam pelatihan-pelatihan guru.
e. Mengadakan
kegiatan-kegiatan keagamaan, peringatan hari besar agama dan upacara-upacara
keagamaan.
f.
Mendorong iklim toleransi hidup beragama di
lingkungan PGRI Provinsi Sumatera Barat.
g.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
h.
Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Ketua Biro Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan
Mental dan Karakter Bangsa berkoordinasi dengan Wakil Ketua IV
14. Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalama rencana kegiatan.
b.
Pelaksanaan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai
pihak dalam peningkatan kompetensi guru.
c.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan dalam rapat
pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
d.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Hubungan antar
Lembaga berkoordinasi dengan Wakil Ketua II
15. Ketua Biro Pembinaan
dan Pengambangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal
Mempunyai Tugas:
a.
Menjabarkan program umum hasil Konferensi Provinsi PGRI ke dalam rencana kegiatan.
b.
Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal
c.
Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Layanan Khusus
h.
Melaksanakan tugas-tugas organisasi yang diputuskan
dalam rapat pleno atau forum organisasi lainnya berdasarkan AD/ART PGRI.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Biro Pembinaan dan
Pengambangan PAUDNI, Pendidikan Khusus dan Non Formal berkoordinasi dengan
Wakil Ketua V