Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Barat bersama PGRI Kabupaten/Kota di bawah naungan Pengurus Besar (PB) PGRI sempurna memenangkan perkara hukum yang selama ini diperjuangkan. Hal ini sejalan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3710 K/Pdt/2022 yang salinannya diterima dari Pengadilan Negeri Padang, Selasa (28/2).
Ketua
LKBH PGRI Ir. Achmad Wahyudi, SH, MH, saat jumpa pers dengan awak media, di
kampus UPGRISBA Rabu (1/3) mengatakan, ada tiga keputusan yang telah
dimenangkan oleh PGRI provinsi bersama kabupaten/kota.
Pertama
adalah sekaitan dengan sengketa Kepengurusan Yayasan yang sebelumnya sudah
inkrah di pengadilan. Hal ini sesuai
dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Padang dengan nomor
112/Pdt-G/2019/PN Padang Tahun 2019 yang dimenangkan oleh Drs Dasrizal, MP.
Masih
terkait sengketa Kepengurusan Yayasan ini juga telah keluar putusan pengadilan tinggi pada Tahun
2020 lalu, dengan nomor 226/PDT/2020/PT PDG Tahun 2020. Keputusan Pengadilan
Tinggi ini yaitu untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang dengan 112 tadi.
Selanjutnya
yang kedua, kata Wahyudi, juga dimenangkan
perkara atas aset-aset yayasan yakninya terkait pengelolaan Universitas
PGRI Sumatera Barat (UPGRISBA) yang dahulunya bernama STKIP PGRI Sumatera Barat, dan pengelolaan atas SMA PGRI 1 Padang.
Intinya pengelola UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang mutlak Yayasan Pendidikan PGRI
Sumatera Barat dengan nomor akta pendirian 104 Tanggal 27 Januari 1978 yang telah
melakukan penyesuaian akte yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
tahun 2022 yang lalu.
Kemenangan
atas dua perkara tadi semakin sempurna dengan kemenangan ketiga yang diperoleh
keluarga besar PGRI. Hal ini sekaitan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung
(MA) RI dengan nomor 3710 K/Pdt/2022 terkait Gugatan Hardison Bahar dkk kepada
Drs. Dasrizal, MP dan PGRI (PGRI Kab/Kota, PGRI Provinsi, YPLP PGRI Pusat,
Ketua STKIP PGRI) terhadap Akta Nomor: 50/Pdt.G/2020/PN Pdg
yang dipersoalkan oleh Hardison Bahar dkk. Dimana perkara ini sampai ke MA dan
akhirnya dimenangkan oleh Drs.
Dasrizal, MP dan PGRI.
“Salinan
keputusan MA ini kami terima dari Pengadilan Negeri Padang pada kemarin sore
(Senin, 28 Februari,red),” ujar Wahyudi.
Wahyudi
menuturkan, tiga kemenangan sempurna yang didapat PGRI Provinsi Sumbar ini
adalah berkah untuk seluruh keluarga besar PGRI. Hal ini akan jadi motivasi dan
penyemangat bagi seluruh keluarga besar PGRI, khususnya oleh PGRI Sumbar dan
kabupaten/kota untuk lebih membesarkan organisasi ini ke depan, termasuk
melakukan pembinaan yang lebih baik lagi untuk UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang
sebagai dua lembaga pendidikan yang ada di bawah binaan PGRI Sumatera Barat.
“Kita
minta semua pihak mentaati semua putusan yang telah dikeluarkan pengadilan
ini,” tukas Wahyudi
Pada
kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Badan Pelaksana Harian (BPH) UPGRISBA dan
SMA PGRI 1 Padang Dr. H. Dasrizal MP mengatakan kemenangan ini adalah putusan
yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa saja. Karena Mahkamah Agung yang
mengeluarkan putusan, tidak ada upaya hukum lain yang bisa diambil,
“Ini
adalah putusan resmi Mahkamah Agung, tidak bisa diganggu gugat . Kepada semua
teman-teman jangan ada yang keraguan lagi, kita yang sah, kita yang menang,
pihak sebelah yang melawan hukum,” tegasnya.
Ia
menambahkan, karena sudah keluarnya putusan inkrah dalam waktu dekat PGRI
Provinsi Sumbar dengan dibantu LKBH, dan didukung PB PGRI akan mengambil alih
pengelolaan SMA PGRI 1 Padang yang secara hukum telah diputuskan berada di
bawah PGRI Provinsi Sumbar.
Ketua PGRI Provinsi Sumatera Barat
Drs. Darmalis, M.Pd meminta semua pihak agar menghormati putusan yang sudah
berkekuatan hukum tetap, untuk pihak yang selama ini merasa memiliki, tapi
tidak sesuai dengan aturan yang ada, kita minta dengan kesadarannya untuk
menyerahkan kembali asset-asset kepada pihak yang menang.” ujar Darmalis
Sehubungan dengan jumpa pers yang
dilaksanakan dengan awak media ini, hadir dalam kegiatan tersebut pengurus PGRI
Provinsi Sumbar, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, jajaran
pimpinan UPGRISBA, yakninya Rektor UPGRISBA, Prof. Dr. Ansofino, M.Si, Wakil
Rektor, guru-guru SMA PGRI 1 Padang serta Nurhayati Nurdin, SH, MH dan Kemala
Dewi, SH, MH dari tim advokat LKBH PB PGRI