KEMENANGAN SEMPURNA KELUARGA BESAR PGRI - PGRI Sumatera Barat

KEMENANGAN SEMPURNA KELUARGA BESAR PGRI

Share This



Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Barat bersama PGRI Kabupaten/Kota di bawah naungan Pengurus Besar (PB) PGRI sempurna memenangkan perkara hukum yang selama ini diperjuangkan. Hal ini sejalan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3710 K/Pdt/2022 yang salinannya diterima dari Pengadilan Negeri Padang, Selasa (28/2).



Ketua LKBH PGRI Ir. Achmad Wahyudi, SH, MH, saat jumpa pers dengan awak media, di kampus UPGRISBA Rabu (1/3) mengatakan, ada tiga keputusan yang telah dimenangkan oleh PGRI provinsi bersama kabupaten/kota.

Pertama adalah sekaitan dengan sengketa Kepengurusan Yayasan yang sebelumnya sudah inkrah di pengadilan.  Hal ini sesuai dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 112/Pdt-G/2019/PN Padang Tahun 2019 yang dimenangkan oleh Drs Dasrizal, MP.

Masih terkait sengketa Kepengurusan Yayasan ini juga telah  keluar putusan pengadilan tinggi pada Tahun 2020 lalu, dengan nomor 226/PDT/2020/PT PDG Tahun 2020. Keputusan Pengadilan Tinggi ini yaitu untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang  dengan 112 tadi. 

Selanjutnya yang kedua, kata Wahyudi, juga dimenangkan  perkara atas aset-aset yayasan yakninya terkait pengelolaan Universitas PGRI Sumatera Barat (UPGRISBA) yang dahulunya bernama STKIP PGRI Sumatera Barat,  dan pengelolaan atas SMA PGRI 1 Padang. Intinya pengelola UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang mutlak Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat dengan nomor akta pendirian 104 Tanggal 27 Januari 1978 yang telah melakukan penyesuaian akte yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2022 yang lalu.

Kemenangan atas dua perkara tadi semakin sempurna dengan kemenangan ketiga yang diperoleh keluarga besar PGRI. Hal ini sekaitan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 3710 K/Pdt/2022 terkait Gugatan Hardison Bahar dkk kepada Drs. Dasrizal, MP dan PGRI (PGRI Kab/Kota, PGRI Provinsi, YPLP PGRI Pusat, Ketua STKIP PGRI) terhadap Akta Nomor: 50/Pdt.G/2020/PN Pdg yang dipersoalkan oleh Hardison Bahar dkk. Dimana perkara ini sampai ke MA dan akhirnya dimenangkan oleh Drs. Dasrizal, MP dan PGRI.

“Salinan keputusan MA ini kami terima dari Pengadilan Negeri Padang pada kemarin sore (Senin, 28 Februari,red),” ujar Wahyudi.

Wahyudi menuturkan, tiga kemenangan sempurna yang didapat PGRI Provinsi Sumbar ini adalah berkah untuk seluruh keluarga besar PGRI. Hal ini akan jadi motivasi dan penyemangat bagi seluruh keluarga besar PGRI, khususnya oleh PGRI Sumbar dan kabupaten/kota untuk lebih membesarkan organisasi ini ke depan, termasuk melakukan pembinaan yang lebih baik lagi untuk UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang sebagai dua lembaga pendidikan yang ada di bawah binaan PGRI Sumatera Barat.

“Kita minta semua pihak mentaati semua putusan yang telah dikeluarkan pengadilan ini,” tukas Wahyudi

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Badan Pelaksana Harian (BPH) UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang Dr. H. Dasrizal MP mengatakan kemenangan ini adalah putusan yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa saja. Karena Mahkamah Agung yang mengeluarkan putusan, tidak ada upaya hukum lain yang bisa diambil,

“Ini adalah putusan resmi Mahkamah Agung, tidak bisa diganggu gugat . Kepada semua teman-teman jangan ada yang keraguan lagi, kita yang sah, kita yang menang, pihak sebelah yang melawan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, karena sudah keluarnya putusan inkrah dalam waktu dekat PGRI Provinsi Sumbar dengan dibantu LKBH, dan didukung PB PGRI akan mengambil alih pengelolaan SMA PGRI 1 Padang yang secara hukum telah diputuskan berada di bawah PGRI Provinsi Sumbar.

Ketua PGRI Provinsi Sumatera Barat Drs. Darmalis, M.Pd meminta semua pihak agar menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, untuk pihak yang selama ini merasa memiliki, tapi tidak sesuai dengan aturan yang ada, kita minta dengan kesadarannya untuk menyerahkan kembali asset-asset kepada pihak yang menang.” ujar Darmalis

Sehubungan dengan jumpa pers yang dilaksanakan dengan awak media ini, hadir dalam kegiatan tersebut pengurus PGRI Provinsi Sumbar, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, jajaran pimpinan UPGRISBA, yakninya Rektor UPGRISBA, Prof. Dr. Ansofino, M.Si, Wakil Rektor, guru-guru SMA PGRI 1 Padang serta Nurhayati Nurdin, SH, MH dan Kemala Dewi, SH, MH dari tim advokat LKBH PB PGRI

 

 

Pages