PGRI - Polda Teken MoU Perlindungan Guru
Guru sebagai tulang
punggung pendidikan perlu mendapat perlindungan hukum yang seimbang sehingga
tidak banyak kasus yang menjerat guru ke pengadilan akibat salah paham.
Mengimplementasikan agar para guru bisa bekerja dengan aman, pihak Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumbar menandatangi MoU dengan Polda
Sumbar tentang Perlindungan Guru.
Penandatangani
MoU ini dilakukan antara Ketua PGRI Provinsi Sumbar Zainal Akil dengan Kapolda
Sumbar yang diwakili Direktur Binmas Polda Sumbar Kombes Nasrun Fahmi dan
disaksikan langsung Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosidi, , Ketua LKBH PGRI,
Achmad Wahyudi dan Ketua STKIP PGRI Sumbar, Zusmelia di STKIP PGRI Convention
Center (SCC) di Jalan Gajah Mada Dalam Padang, Jumat sore (20/9).
Ketua Umum PB PGRI,
Unifah Rosidi mengatakan, pekerjaan guru mendisiplinkan siswa di sekolah dengan
tujuan mendidik sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan. Akibatnya,
guru selalu dipersalahkan dan mudah dipidanakan. "Posisi guru sering
lemah ketika berhadapan dengan hukum. Kami mengharapkan perlakuan yang adil
bagi guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru dan penyelesaian
yang bijak juga perlu ditingkatkan,” tutur Unifah.
Kemudian,
lanjutnya, penandatanganan nota kesepahaman tersebut, dilatarbelakangi maraknya
pemberitaan tindak kekerasan guru terhadap siswa yang dilaporkan ke
kepolisian. Persoalan tersebut merupakan akumulasi dari kurangnya
komunikasi antara orang tua dengan anak, orang tua dengan guru, guru dengan
peserta didik. Dia juga menerangkan ada ribuan kasus guru di Indonesia ,
melihat itu PGRI lalu ambil peran bagaimana persoalan pidana mengenai guru bisa
diselesaikan secara baik. "Tanpa perlindungan, para guru tidak akan
tenang bekerja," tegas Unifah.
Menurutnya,
perlindungan hukum dan profesi guru dijamin undang-undang. Pemerintah, aparat
penegak hukum, seperti Polri, dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan
bagi guru Indonesia .
Dirinya juga minta, MoU Polri - PGRI ini bisa ditindaklanjuti hingga tingkat
Polsek-Polsek di Sumbar. Dikatakan Unifah, dalam MoU tersebut memuat
batasan-batasan guru untuk mencegah tindak kekerasan terhadap siswa, penyamaan
persepsi tentang istilah dalam pedoman kerja berikut
penerapannya. "Kerjasama antara Polri dan PGRI ini bertujuan untuk
merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum dan
keamanan bagi profesi guru serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual
guru," sebut Unifah Rosidi.
Direktur Binmas Polda
Sumbar, Kombes Nasrun Fahmi menyampaikan kerjasama atau MoU yang ditandatangani
itu nantinya diimplementasikan dalam bentuk pedoman kerja tersebut mengatur
penggolongan perbuatan guru meliputi perbuatan yang tidak disengaja, disengaja,
yang rawan menimbulkan tindak pidana. Dia mengatakan guru sebagai tulang
punggung pendidikan perlu mendapat perlindungan hukum yang seimbang sehingga
tidak banyak kasus yang menjerat guru ke pengadilan akibat salah paham.
"Kami betul-betul akan memberi keleluasaan, kebebasan kepada guru untuk
terus berinovasi dan berkreasi untuk kemajuan pendidikan bersama," kata
Nasrun.
Dia juga
mengimbau, kepada anggota kepolisian jangan melawan ke guru. "Kalau ada
kasus jangan ragu-ragu menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pihak
Polri," sebut Nasrun lagi. Selain itu, Nasrun juga minta para guru-guru
di kabupaten kota
untuk berkoordinasi dengan Polres dan Polsek sebagai bentuk tindaklanjut dari
MoU yang ditandatangani hari itu.
Ketua PGRI
Sumbar, Zainal Akil mengatakan MoU ini merupakan bentuk upaya prefentif PGRI
dalam melindungi para guru agar tidak terjerat kasus hukum. Sebab
beberapa kasus belakangan yang menyeret guru dalam perkara hukum menjadikan
keprihatinan tersendiri bagi PGRI. "Kita tidak pernah ingin guru sebagai
anggota kita terjerat kasus hukum. Namun jika kenyataannya demikian, PGRI siap
pasang badan bagi anggota yang terkena kasus hukum asal dalam bingkai
profesinya," katanya.
Sedangkan
Ketua STKIP PGRI Sumbar, Zusmelia menyambut baik adanya MoU antara PGRI dengan
Polda Sumbar itu. "Sebab bagaimana pun, STKIP PGRI Sumbar ini akan
melahirkan guru-guru baru nantinya. Jadi sepatutnya profesi mereka ini mendapat
perlindungan hukum," kata Zusmelia.
Dalam
penandatanganan MoU itu, turut dihadiri ribuan pengurus dan anggota PGRI di 19
kabupaten dan kota .