PGRI - Polda Teken MoU Perlindungan Guru - PGRI Sumatera Barat

PGRI - Polda Teken MoU Perlindungan Guru

Share This

PGRI - Polda Teken MoU Perlindungan Guru


Guru sebagai tulang punggung pendidikan perlu mendapat perlindungan hukum yang seimbang sehingga tidak banyak kasus yang menjerat guru ke pengadilan akibat salah paham. Mengimplementasikan agar para guru bisa bekerja dengan aman, pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumbar menandatangi MoU dengan Polda Sumbar tentang Perlindungan Guru. 

Penandatangani MoU ini dilakukan antara Ketua PGRI Provinsi Sumbar Zainal Akil dengan Kapolda Sumbar yang diwakili Direktur Binmas Polda Sumbar Kombes Nasrun Fahmi dan disaksikan langsung Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosidi, , Ketua LKBH PGRI, Achmad Wahyudi dan Ketua STKIP PGRI Sumbar, Zusmelia di STKIP PGRI Convention Center (SCC) di Jalan Gajah Mada Dalam Padang, Jumat sore (20/9). 
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosidi mengatakan, pekerjaan guru mendisiplinkan siswa di sekolah dengan tujuan mendidik sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan. Akibatnya, guru selalu dipersalahkan dan mudah dipidanakan. "Posisi guru sering lemah ketika berhadapan dengan hukum. Kami mengharapkan perlakuan yang adil bagi guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru dan penyelesaian yang bijak juga perlu ditingkatkan,” tutur Unifah. 
Kemudian, lanjutnya, penandatanganan nota kesepahaman tersebut, dilatarbelakangi maraknya pemberitaan tindak kekerasan guru terhadap siswa yang dilaporkan ke kepolisian. Persoalan tersebut merupakan akumulasi dari kurangnya komunikasi antara orang tua dengan anak, orang tua dengan guru, guru dengan peserta didik. Dia juga menerangkan ada ribuan kasus guru di Indonesia, melihat itu PGRI lalu ambil peran bagaimana persoalan pidana mengenai guru bisa diselesaikan secara baik. "Tanpa perlindungan, para guru tidak akan tenang bekerja," tegas Unifah.

Menurutnya, perlindungan hukum dan profesi guru dijamin undang-undang. Pemerintah, aparat penegak hukum, seperti Polri, dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan bagi guru Indonesia. Dirinya juga minta, MoU Polri - PGRI ini bisa ditindaklanjuti hingga tingkat Polsek-Polsek di Sumbar. Dikatakan Unifah, dalam MoU tersebut memuat batasan-batasan guru untuk mencegah tindak kekerasan terhadap siswa, penyamaan persepsi tentang istilah dalam pedoman kerja berikut penerapannya. "Kerjasama antara Polri dan PGRI ini bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum dan keamanan bagi profesi guru serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual guru," sebut Unifah Rosidi. 
Direktur Binmas Polda Sumbar, Kombes Nasrun Fahmi menyampaikan kerjasama atau MoU yang ditandatangani itu nantinya diimplementasikan dalam bentuk pedoman kerja tersebut mengatur penggolongan perbuatan guru meliputi perbuatan yang tidak disengaja, disengaja, yang rawan menimbulkan tindak pidana. Dia mengatakan guru sebagai tulang punggung pendidikan perlu mendapat perlindungan hukum yang seimbang sehingga tidak banyak kasus yang menjerat guru ke pengadilan akibat salah paham. "Kami betul-betul akan memberi keleluasaan, kebebasan kepada guru untuk terus berinovasi dan berkreasi untuk kemajuan pendidikan bersama," kata Nasrun.
Dia juga mengimbau, kepada anggota kepolisian jangan melawan ke guru. "Kalau ada kasus jangan ragu-ragu menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pihak Polri," sebut Nasrun lagi. Selain itu, Nasrun juga minta para guru-guru di kabupaten kota untuk berkoordinasi dengan Polres dan Polsek sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU yang ditandatangani hari itu. 

Ketua PGRI Sumbar, Zainal Akil mengatakan MoU ini merupakan bentuk upaya prefentif PGRI dalam melindungi  para guru agar tidak terjerat kasus hukum. Sebab beberapa kasus belakangan yang menyeret guru dalam perkara hukum menjadikan keprihatinan tersendiri bagi PGRI. "Kita tidak pernah ingin guru sebagai anggota kita terjerat kasus hukum. Namun jika kenyataannya demikian, PGRI siap pasang badan bagi anggota yang terkena kasus hukum asal dalam bingkai profesinya," katanya.
Sedangkan Ketua STKIP PGRI Sumbar, Zusmelia menyambut baik adanya MoU antara PGRI dengan Polda Sumbar itu. "Sebab bagaimana pun, STKIP PGRI Sumbar ini akan melahirkan guru-guru baru nantinya. Jadi sepatutnya profesi mereka ini mendapat perlindungan hukum," kata Zusmelia. 
Dalam penandatanganan MoU itu, turut dihadiri ribuan pengurus dan anggota PGRI di 19 kabupaten dan kota.

 



Pages