Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi - PGRI Sumatera Barat

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Share This


Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Berikut adalah Permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)


Salinan Permendikbud nomor 3 tahun 2020 beserta Lampirannya, bisa di download di link berikut

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan penganti dari Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015

Terdiri dari 70 Pasal dan 7 Bab yaitu :

Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 - 3)
Bab II Standar Nasional Pendidikan (Pasal 4 - 44)
  1. Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan (Pasal 4)
  2. Bagian Kedua : Standar Kompetensi Lulusan (Pasal 5 - 7)
  3. Bagian Ketiga : Standar Isi Pembelajaran (Pasal 8 - 9)
  4. Bagian Keempat : Standar Proses Pembelajaran (Pasal 10 - 20)
  5. Bagian Kelima : Standar Penilaian Pembelajaran (Pasal 21 - 27)
  6. Bagian Keenam : Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan (Pasal 28 - 32)
  7. Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran (Pasal 33 - 39)
  8. Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Pembelajaran (Pasal 40 - 41)
  9. Bagian Kesembilan : Standar Pembiayaan Pembelajaran (Pasal 42 - 44)
Bab III Standar Penelitian (Pasal 45 - 55)
  1. Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Penelitian (Pasal 45)
  2. Bagian Kedua : Standar Hasil Penelitian (Pasal 46)
  3. Bagian Ketiga : Standar Isi Penelitian (Pasal 47)
  4. Bagian Keempat : Standar Proses Penelitian (Pasal 48)
  5. Bagian Kelima : Standar Penilaian Penelitian (Pasal 49)
  6. Bagian Keenam : Standar Peneliti (Pasal 50)
  7. Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Penelitian (Pasal 51)
  8. Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Penelitian (Pasal 52 - 53)
  9. Bagian Kesembilan : Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian (Pasal 54 - 55)
Bab IV Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 56 - 64)
1.      Bagian Kesatu : Ruang Lingkup Standar Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 56)
2.      Bagian Kedua : Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 57)
3.      Bagian Ketiga : Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat (Pasal 58)
4.      Bagian Keempat : Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 59)
5.      Bagian Kelima : Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 60)
6.      Bagian Keenam : Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 61)
7.      Bagian Ketujuh : Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 62)
8.      Bagian Kedelapan : Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 63 - 64)
9.      Bagian Kesembilan : Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 65 - 66)
Bab V Ketentuan Lain (Pasal 67)
Bab VI Ketentuan Peralihan (Pasal 68)
Bab VII Ketentuan Penutup (Pasal 69 - 70)

Pages