PGRI Menolak Penghentian TPG Bagi Guru-Guru Tersertifikasi
di Sekolah SPK
Polemik
yang tengah hangat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) terkait kebijakan baru yang dikeluarkannya. Dana Tunjangan
Profesi Guru (TPG) dihentikan penyalurannya kepada guru-guru di satuan
pendidikan kerjasama (SPK) yang telah bersertifikat. Hal demikian dinilai
intoleran.
Perlu diketahui SPK adalah
satuan pendidikan yang dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan
Asing yang terakreditasi pada jalur formal sesuai perundang-undangan. Sekolah
dengan embel-embel SPK telah tersebar di seluruh Indonesia , jumlahnya kini sekitar
300-an unit SPK.
Regulasi mengenai penyetopan
dana TPG bagi guru di sekolah SPK tertuang dalam Peraturan Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 yang
ditandatangani oleh Plt. Dirjen GTK Kemendikbud Supriano.
Prof. Dr. Unifah Rosyidi
selaku Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia
angkat bicara saat ditemui di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta
Pusat, Rabu (22/1/2020). Artinya tidak boleh diskriminasi kalau sifatnya
pelayanan kepada siswa, jelas Unifah. Sejauh ini baik guru di sekolah negeri
maupun swasta dengan label SPK memiliki tugas dan fungsi yang sama baik hak
maupun kewajiban.
Lantas apa yang menjadi
dasar sehingga guru yang mengajar di sekolah SPK tidak mendapatkan TPG?
Seharusnya jika persyaratan untuk memperoleh TPG terpenuhi, maka guru berlabel
SPK berhak mendapatkannya. Syarat utama untuk memperoleh TPG sesuai UU Guru dan
Dosen yaitu dengan adanya sertifikat profesi yang mewajibkan guru mengajar 24
jam dalam sepekan. Tidaklah perlu adanya pembeda seperti ini antara sekolah
dengan label SPK dan yang bukan dalam memperoleh TPG